Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sengaja oleh masyarakat dengan tujuan untuk mengubah arah kebudayaan menjadi lebih bermutu dan bermartabat. Pendidikan tersebut terlaksana dalam bentuk informal dan formal. Pendidikan informal misalnya adalah pembelajaran masyarakat di mushalla, di sanggar, atau tempat pendidikan sosial lainnya. Pendidikan formal muncul karena adanya kesadaran untuk membentuk kualitas pendidikan yang sama rata antar rakyat Indonesia. Pendidikan formal ini dimulai dari jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, hingga pendidikan pada tingkat Universitas.
Pendidikan formal merupakan layanan pendidikan yang menjadi landasan untuk terlaksananya program-program pemerintah. Dengan adanya kualifikasi lulusan pendidikan formal, maka masyarakat dapat bekerja pada instansi-instansi pemerintah, badan, atau perusahaan lainnya. Sehingga pendidikan formal menjadi salah satu alasan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Karena adanya kontrol pemerintah tersebut, maka pemerintah melakukan banyak hal untuk mewujudkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Alinea Ke-4; Mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu usaha adalah dengan melakukan regulasi kurikulum.
Perubahan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan formal bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dikarenakan tuntutan zaman yang selalu berubah terhadap pendidikan dan lulusannya, maka kurikulum pun ikut mengalami perubahan. Saat ini di tingkat sekolah, kurikulum yang diterapkan adalah kurikulum 2013 (biasa dibaca: K.13). Sementara di tingkat perguruan tinggi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia menjadi kurikulum terapan. Meskipun terjadi perubahan kurikulum secara berulang, namun syarat proses terlaksananya pembelajaran adalah perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi proses pembelajaran. Semua syarat proses tersebut tidak dapat dipisahkan.
Ketiganya menjadi suatu kesatuan kompleks tak terpisahkan. Masing-masing dari ketiga syarat proses tersebut mengandung unsur-unsur penunjang. Pelaksanaan proses pembelajaran, terlaksana dan sukses jika ada strategi pembelajaran yang tepat guna, metode mengajar yang inovatif dan solutif, dan media instruksional yang motivatif.
Media instruksional biasa disebut juga dengan media pembelajaran. Media pembelajaran adalah alat yang digunakan untuk menyampaikan pesan pembelajaran dari pendidik ke peserta didik. Dengan media pembelajaran, informasi pembelajaran diharapkan dapat diserap lebih banyak oleh siswa jika dibandingkan dengan pembelajaran tanpa media. Penggunaan media instruksional akan dapat memotivasi siswa jika media tersebut memahami kebutuhan siswa, misalnya terkait dengan gaya belajar siswa. Dalam mengembangkan media, guru dituntut untuk memahami gaya belajar siswa yang ada dikelasnya, guna terciptanya media instruksional yang efektif dan efisien. Media instruksional adalah alat bantu dalam pembelajaran yang peranannya tidak dapat dianggap sepele.
Media instruksional berdasarkan pada asal perkembangannya, dapat dibedakan menjadi media konvensional (misalnya charta) dan media berbasis informasi teknologi (misalnya youtube). Landasan ini dapat hilang pada saat sekarang ini. Meskipun media konvensional, tetap saja membutuhkan peran informasi dan teknologi dalam pengembangannya. Sumber informasi, internet, membuka seluas-luasnya ruang untuk guru meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan dan pengembangan media instruksional. Meskipun masih ditemukan fakta di sekolah bahwa tidak semua guru dapat menggunakan media instruksional berbasis informasi dan teknologi secara optimal. Peran fungsi teknologi dalam pendidikan tidak dapat dihindari. Keterlibatan teknologi tidak dapat ditepiskan dari pengembangan media instruksional dalam pembelajaran.
Pada dasarnya, guru sudah mampu memanfaatkan teknologi, namun masih kurang dalam pengembangan pemanfaatannya. Akibat yang akan muncul adalah perasaan bosan siswa, dan terburuk adalah hilangnya motivasi belajar. Hal ini tentu saja tidak baik. Inovasi penggunaan media dalam pembelajaran tentulah membutuhkan kreatifitas dan konsistensi guru.
Pemanfaatan teknologi dalam pengembangan media instruksional sebenarnya adalah isu lama yang terus saja dibicarakan. Hal ini bukan tidak mungkin karena tuntutan zaman. Bahkan beberapa tahun terakhir, perkembangannya sangat cepat (rapid). Paling dekat yang dapat dilihat adalah permintaan industri (industry demands) akan lulusan yang kompeten. Ditambah lagi yang menjadi tren industri saat ini adalah Industrial Revolution 4.0 (IR 4.0). Tren industri yang menginginkan lulusan perguruan tinggi memiliki kompetensi kolaboratif dengan mesin. Sehingga pembelajaran yang hanya berfokus pada penguasaan materi pelajaran, berubah menjadi pelatihan kemampuan untuk menyelesaikan masalah tingkat tinggi (high level problem solving). IR 4.0 mempengaruhi pola pendidikan untuk anak usia dini, dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
Tren pendidikan berubah menjadi education 4.0, mengikuti perubahan tren industri ini. Berbagai pihak seharusnya memiliki rasa tanggung jawab. Pemerintah, seharusnya mengembangkan kurikulum pendidikan dan mengawasi pelaksanaannya, agar tercipta lulusan berstandar 4.0. Guru dan dosen, bertanggung jawab untuk menanamkan kepada siswa pengetahuan dan melatih kemampuan mereka yang sesuai dengan kebutuhan. Oleh karenanya guru juga selayaknya mendapatkan pelatihan-pelatihan. Sementara siswa dan orang tua, berfokus pada pengembangan diri. Kualitas diri tidak hanya dibentuk di sekolah, namun juga di rumah. Semua pihak harus bertanggung jawab terhadap dirinya dan orang sekitarnya, agar tren education 4.0 mengubah kualitas hidup bersama rakyat Indonesia.