Hari Raya Idul Adha dirayakan dengan sholat Ied di pagi hari dan dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Tradisi ini telah berlangsung sejak zaman nabi dan memiliki hukum sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Proses penyembelihan hewan kurban memiliki rukun dan tata cara tertentu yang harus diikuti. Yuk, simak penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Table of Contents
ToggleRukun Menyembelih Hewan Kurban
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan kurban. Jika tidak dipenuhi, maka ibadah kurban dianggap tidak sah dan dagingnya tidak halal untuk dikonsumsi.
Pertama, Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan oleh Muslim
Penyembelihan hewan kurban hanya sah jika dilakukan oleh seorang Muslim. Jika dilakukan oleh non-Muslim, maka itu hanya dianggap sebagai penyembelihan biasa. Orang yang berkurban bisa menyembelih sendiri atau diwakilkan kepada orang lain yang ahli, namun tetap harus seorang Muslim.
Kedua, Hewan yang Disembelih Adalah Hewan yang Halal
Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Selain harus halal, hewan tersebut juga harus merupakan hewan ternak tertentu seperti sapi, kambing, kerbau, domba, dan unta. Hewan tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak hamil, dan didapatkan dengan cara yang halal.
Ketiga, Hewan yang Disembelih Harus Cukup Umur
Usia hewan kurban juga ditentukan. Kambing dan domba harus berusia minimal 1 atau 2 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun. Penyembelihan hewan yang belum cukup umur tidak sah sebagai kurban.
Keempat, Menggunakan Alat Potong yang Tajam
Alat potong yang digunakan harus tajam dan tidak berkarat. Hal ini untuk memastikan penyembelihan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien, sehingga hewan tidak terlalu lama merasakan sakit.
Kelima, Niat Kurban Hanya Karena Allah
Penyembelihan hewan kurban harus diniatkan hanya karena Allah SWT dan untuk memperoleh ridho-Nya, bukan untuk tujuan lain. Daging kurban juga diniatkan untuk disedekahkan kepada yang membutuhkan.
Syarat Sah Penyembelihan Hewan
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menyebutkan beberapa syarat penyembelihan yang harus dipenuhi agar dianggap sah dan halal menurut syariat Islam.
Pertama, Alat Penyembelihan Harus Tajam
Alat yang tajam diperlukan untuk memastikan darah dapat mengalir dengan baik. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap alat yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah di atasnya maka sembelihan tersebut halal (HR Bukhari, Tirmidzi & Ibnu Majah).
Kedua, Menyebut Nama Allah SWT
Sebelum menyembelih, wajib menyebut nama Allah dengan ucapan “Bismillaahi wallahu akbar” atau “Bismillaahirrahmaanirrahiim”. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-An’am ayat 121 bahwa daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah tidak boleh dimakan.
Ketiga, Disembelih oleh Orang yang Layak
Orang yang menyembelih harus Muslim yang berakal dan telah baligh atau mumayyiz. Perempuan dan Ahli Kitab juga boleh menyembelih, sesuai firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 5.
Keempat, Menyempurnakan Pemotongan Hewan
Pemotongan harus dilakukan pada kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat leher sekaligus. Ini dianggap penyembelihan yang sempurna dan halal menurut kesepakatan ulama. Namun, tidak boleh memotong hingga urat tulang belakang putus karena hal tersebut tidak disyariatkan.
Kelima, Boleh Menusukkan Alat Sembelih jika Kesulitan
Jika hewan berontak atau lari, diperbolehkan menyembelih dengan menusukkan alat tajam ke bagian tubuh manapun yang bisa mengalirkan darah. Rasulullah SAW memperbolehkan ini dalam kasus hewan yang liar (HR Ahmad & Ad-Darimi).
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Setelah memahami rukun menyembelih hewan kurban, berikut tata cara penyembelihannya sesuai ajaran Islam.
Pertama, Menghadapkan Hewan Kurban ke Arah Kiblat
Hewan kurban ditidurkan dan dihadapkan ke arah kiblat. Penyembelih juga harus menghadap kiblat.
Kedua, Menggunakan Pisau yang Tajam
Pisau yang digunakan harus tajam. Dilarang mengasah pisau di depan hewan agar tidak membuat hewan takut sebelum disembelih.
Ketiga, Membaca Doa Sebelum Menyembelih Hewan Kurban
Sebelum menyembelih, wajib membaca basmallah agar hewan kurban halal untuk dikonsumsi. Doa ini harus dibacakan oleh penyembelih, tidak boleh diwakilkan.
Keempat, Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan Dalam Satu Sayatan Pisau
Penyembelihan harus dilakukan dalam satu sayatan untuk memutus dua saluran di leher depan: saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (mari’). Proses ini harus cepat agar hewan tidak terlalu lama merasakan sakit.
Demikian penjelasan mengenai rukun, syarat, dan tata cara menyembelih hewan kurban. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang kurban.