Penguatan Internal : Wakaf dan Spritualitas Kerja

Pada Selasa, 8 Oktober 2024, LAZNAS DPF menyelenggarakan sesi Penguatan Internal yang membahas tentang wakaf bersama Ustad Kiki. Dalam sesi ini, Ustad Kiki mengawali dengan mengutip sebuah hadits yang menyebutkan bahwa ciri-ciri orang cerdas adalah mereka yang senantiasa bermuhasabah dan menyiapkan amalan berpahala sebagai bekal menghadapi kematian. Salah satu bentuk amalan yang dapat terus mengalirkan pahala adalah wakaf, sebuah ibadah yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi banyak orang. 

Ustad Kiki menjelaskan secara rinci tentang konsep wakaf, termasuk peran penting waqif (pemberi wakaf) dan nadzir (pengelola wakaf) dalam menjaga amanah wakaf tersebut. Beliau juga merujuk pada Surah Al-An’am ayat 162, yang menegaskan bahwa segala amal perbuatan, termasuk wakaf, harus dilakukan dengan niat karena Allah SWT. Dalam penjelasannya, Ustad Kiki juga menekankan tiga amalan yang tidak akan terputus setelah seseorang meninggal dunia, yaitu ilmu yang bermanfaat, amal jariyah, dan doa anak yang sholeh.

Selain itu, Ustad Kiki mengajak seluruh peserta untuk menjadikan wakaf sebagai gaya hidup atau lifestyle, di mana berwakaf tidak hanya dilakukan sekali, tetapi terus menerus dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dengan niat yang ikhlas, wakaf dapat menjadi sumber pahala yang terus mengalir bahkan setelah seseorang meninggal dunia. Melalui program penguatan internal ini, diharapkan kesadaran para peserta terhadap pentingnya wakaf semakin meningkat.

Dalam sesi yang lebih interaktif, Ustad Kiki mengadakan kuis seputar wakaf dengan hadiah berupa wakaf. Tiga peserta yang berhasil memenangkan kuis tersebut adalah Helmisari, Wiwid, dan Pras. Hadiah wakaf ini diharapkan bisa menjadi contoh nyata bagaimana wakaf dapat dimulai dengan langkah sederhana, namun memiliki dampak yang besar dan terus-menerus dalam kehidupan masyarakat. Sesi ini ditutup dengan motivasi dari Ustad Kiki agar setiap peserta mulai berkontribusi melalui wakaf dengan niat yang tulus.

 

Bagikan Artikel ini di :